Definition
Lahan yang berasal dari pihak lain, meliputi :
a. Lahan sewa, yaitu lahan yang didapat dengan perjanjian sewa yang besarnya sewa sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat besar/kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang. Dalam sewa menyewa pemilik lahan tidak ikut menanggung ongkosongkos produksi maupun resiko dari penggarapan lahannya.
Lahan bagi hasil (sakap), yaitu lahan sewa tetapi dengan perjanjian besamya sewa berdasarkan hasil panen/produksi dan dibayarkan setelah panen. Besarnya bagian yang akan diserahkan pada pemilik lahan sudah ditentukan lebih dahulu, seperti setengah atau sepertiga hasil produksi. Istilahistilah yang dipakai di beberapa daerah antara lain : maro, meniga, martilu, toyo, nengah, jejuron, kujang, dan mampatigoi.
Lahan gadai, yaitu lahan yang berasal dari pihak lain sebagai jaminan pinjaman uang pihak yang menggadaikan lahannya. Lahan tersebutdikuasai oleh orang yang memberi pinjaman uang sampai pemilik lahan membayar kembali hutangnya.
Lahan bengkok/pelungguh, yaitu lahan milik desa/kelurahan yang dikuasakan kepada pamong desa atau bekas pamong desa sebagai gaji atau pensiun.
Lahan bebas sewa, serobotan, dan lahan garapan.
Lahan bebas sewa adalah lahan yang didapatkan dengan tanpa membeli atau membayar sewa, dan bukan merupakan lahan milik, tetapi hanya diijinkan memakai dengan bebas sewa.