Definition
Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang darimana diperolehnya atau status lahan tersebut. Termasuk disini lahan yang terdaftar di Pajak Bumi Bangunan (PBB), lahan bengkok, lahan serobotan, rawa yang ditanami padi, dan sebagainya.
Macam-macam lahan sawah adalah :
a. Lahan sawah irigasi (berpengairan) adalah lahan sawah yang mendapatkan air dari sistem irigasi balk bangunan penyadap dan jaringannya dikelola oleh instansi pemerintah seperti Dinas Pengairan maupun oleh masyarakat. •
STO3 - PCL 51
b. Lahan sawah tanpa irigasi (tak berpengairan), meliputi :
Sawah tadah hujan adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air hujan.
Sawah pasang surut adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
3) Sawah lainnya adalah lahan sawah lebak, polder, lahan rawa yang ditanami padi dan lain-lain.