Definition
Usaha peternakan/perunggasan adalah kegiatan yang menghasiikan produk peternakan (melakukan pemeliharaan ternak/unggas) dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atau memperoleh pendapatan/keuntungan atas resiko usaha.
Jenis ternak/unggas yang dicantumkan pada kuesioner meliputi : sapi perah, sapi. kerbau, babi, kambing, domba, ayam buras, ayam ras petelur, ayam ras pedaging dan itik. Selain kesepuluh jenis ternak/unggas tersebut, juga disediakan 2 baris dengan isian terbuka. Tujuannya adalah untuk menampung jenis ternak/unggas lain yang belum tercantum.
Suatu rumah tangga dikategorikan sebagai rumah tangga pertanian petemakan apabila jumlah ternak/unggas yang diusahakan oleh rumah tangga pada saat pencacahan lebih besar atau sama dengan batas minimal usaha (BMU).
Pemeliharaan ternak untuk usaha pengangkutan, dan hobi tidak termasuk dalam usaha peternakan. Sedangkan pedagang ternak yang melakukan pemeliharaan sekurang-kurangnya tiga bulan dikategorikan sebagai mem elihara/mengusa hakan ternak.
Batas minimal usaha dalam bentuk fisik ternak/unggas sebagai berikut :
Kode Jenis Ternak/Unggas Batas Minimal Usaha (ekor)
a. Ternak besar
701 Kerbau 2
702 Kuda 2
703 Sapi 2
704 Sapi perah (sudah laktasi) 1
b. Ternak kecil
705 Babi (umur 2 bulan) 3
706 Domba 6
707 Kambing 6
708 Kelinci 30
709 Lebah ,..
710 Rusa 6
c. Unggas (umur 1 bulan, kecuali ayam ras pedaging)
711 Angsa 20
712 Ayam buras/kampung 30
713 Ayam ras pedaging 60
714 Ayam ras petelur 12
715 Burung dara 30
716 Burung puyuh 30
717 Itik 15
718 Itik manila 15
d. Lainnya
799 Ternak/unggas lainnya .1r
Catatan : Untuk jenis ternak/unggas yang belum mempunyai batas minimal usaha, dapat dikategorikan sebagai rumah tangga pertanian peternakan apabila nilai produksi kotomya lebih besar atau sama dengan Rp. 700.000,- per tahun.