Definition
Jenis tanaman kehutanan yang dicantumkan pada kuesioner meliputi tanaman akasia, bambu, jati, mahoni, pinus, sengon, sonokeling dan suren. Selain kedelapan jenis tanaman tersebut, juga disediakan
2 baris dengan isian terbuka. Tujuannya adalah untuk menampung jenis tanaman kehutanan lain yang belum tercantum.
Suatu rumah tangga dikategorikan sebagai rumah tangga pertanian tanaman kehutanan apabila banyak pohon tanaman kehutanan yang slap tebang yang diusahakan rumah tangga tersebut lebih besar atau sama dengan batas minimal usaha (BMU).
Beberapa jenis tanaman kehutanan beserta kode tanaman adalah sbb:
Batas Minimal
Kode Jenis Tanaman Kehutanan Satuan usaha (BMU)
601 Akasia pohon 9
602 Bambu rumpun 10
603 Cemara pohon 9
604 Cempaka pohon 2
605 Cendana pohon 1
606 Eucalyptus pohon 9
607 Gmelina pohon 3
608 Jati pohon 1
609 Johar pohon 7
610 Kamper pohon 2
611 Kruing pohon 3
612 Maja pohon 3
613 Mahoni pohon 2
614 Meranti pohon 5
615 Pinus pohon 5
616 Rasa mala pohon 4
617 Rotan rumpun 10
618 Sengon pohon 12
619 Sonokeling pohon 2
620 Suren pohon 3
621 Sungkai pohon 2
622 Tengkawang pohon 3
699 Lainnya pohon **
Catatan : Untuk tanaman kehutanan yang belum mempunyai batas minimal usaha, dapat dikategorikan sebagai rumah tangga pertanian tanaman kehutanan apabila nilai produksi kotornya lebih besar atau sama dengan Rp. 700.000,- per tahun.