Definition
Lahan yang dikuasai adalah lahan milik sendiri ditambah lahan yang berasal dari pihak lain, dikurangi lahan yang berada di pihak lain.
Lahan tersebut dapat berupa lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah (lahan pertanian) dan lahan bukan pertanian.
- Lahan milik sendiri meliputi lahan pembelian, lahan warisan, lahan hibah, lahan milik sendiri lainnya (land reform, permohonan biasa, pembagian lahan transmigrasi, pembagian lahan dari pembukaan hutan, hukum adat, penyerahan dari program perkebunan inti rakyat (PIR).
- Lahan yang berasal dari pihak lain adalah lahan yang diperoleh secara bagi hasil, sewa, gadai, bengkok, maupun lainnya.
- Lahan yang berada di pihak lain meliputi lahan yang: disewakan, dibagihasilkan, digadaikan, diserahkan kepada pihak lain dengan bebas sewa, dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Universe
Perlu hati-hati ketika menanyakan luas lahan:
a. Lahan yang diisikan adalah lahan yang dikuasai oleh seluruh anggota rumah tangga.
b. Petugas tidak hanya menanyakan lahan yang dimiliki saja tetapi juga yang berasal dari pihak lain dan berada di pihak lain.
c. Perlu memperhatikan konsistensi pada jenis tanaman yang diusahakan oleh rumah tangga pertanian pengguna lahan dengan jenis dan luas lahan yang dikuasai.